Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1947 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Untuk sementara waktu diadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa yang bertempat-kedudukan di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
(2)
Jikalau keadaan daerah memaksa, opsir tertingi dalam daerah Karesidenan Jakarta, Karesidenan Bogor, Karesidenan Tapanuli dan Karesidenan Aceh, untuk daerahnya masing-masing dapat memindahkan tempat kedudukan Mahkamah Tentara Luar Biasa.
Pasal 2
(1)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor. Kecuali:
1.
daerah Tangerang;
2.
daerah Kawedanan Kebayoran, dari Kabupaten Jatinegara.
(2)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi meliputi seluruh Karesidenan Bogor, kecuali:
a.
dari daerah Kabupaten Bogor:
1.
daerah Kawedanan Bogor;
2.
daerah Kawedanan Jasinga;
3.
daerah Kawedanan Leuwiliang. ---------- ) Berita Negara Republik Indonesia 1947 No. 11.
b.
dari daerah Kabupaten Sukabumi:
1.
daerah Kawedanan Cicurug;
2.
daerah Kawedanan Cibadak;
3.
daerah Kawedanan Pelabuhanratu.
(3)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga meliputi seluruh daerah Karesidenan Tapanuli.
(4)
Daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Kotaraja meliputi seluruh daerah Karesidenan Aceh.
Pasal 3
Dengan menyimpang daripada yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dalam Ketetapan tanggal 16 Juli tahun 1946 No. A/46/1946 dibawah A No. 1 dan 10, untuk sementara waktu:
a.
daerah-daerah yang ditunjuk dalam sebagai daerah hukum mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta dan di Sukabumi dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Garut;
b.
daerah-daerah yang ditunjuk dalam sebagai daerah hukum Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga dan di Kotaraja dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Tentara di Pematang Siantar.
Pasal 4
Mahkamah Tentara Luar Biasa terdiri atas seorang ahli hukum sebagai Ketua, 2 orang opsir tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara dan seorang Panitera.
Pasal 5
a.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Purwakarta, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta.
b.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sukabumi, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sukabumi.
c.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Sibolga, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Sibolga.
d.
Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di Kotaraja, masing-masing menjadi Ketua, Panitera dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa di Kotaraja.
Pasal 6
Dua orang opsir tersebut dalam ditunjuk oleh opsir tertinggi yang tersebut dalam ayat 2.
Pasal 7
(1)
Dalam hal Ketua atau Jaksa Tentara berhalangan, maka ia diwakili oleh opsir tertinggi yang termasuk dalam ayat 2.
(2)
Dalam hal Panitera berhalangan, maka ia diwakili oleh seorang pegawai yang bisa mewakilinya pada Pengadilan Negeri atau oleh orang lain atas petunjuk Ketua.
Pasal 8
Dalam daerah hukumnya Tentara Luar Biasa menjalankan segala kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara.
Pasal 9
Atas keputusan Mahkamah Tentara Luar Biasa ada kemungkinan pemeriksaan-kedua oleh mahkamah Tentara Agung.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1947.