Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam dibawah ini, dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan asuransi kerugian termaksud dalam diatas ini adalah :
1.
Perusahaan Firma Bekouw & Mijns sen di Jakarta.
2.
Perusahaan Firma Blom & van Der Aa di Jakarta.
3.
Perusahaan Firma Sluyters di Jakarta.
4.
Perusahaan N.V. Assurantic Maatschappij Jakarta di Jakarta.
5.
Perusahaan N.V. Assurantic Kantor Langveldt-Schroder di Jakarta.
6.
Perusahaan N.V. Zee-en Brandassurantic Maatschappij van 1851 c.s. di Jakarta.
7.
Perusahaan N.V. Javasche Verzekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta.
8.
Perusahaan N.V. Nederlandsche Lloyd di Jakarta.
9.
Perusahaan N.V. Maskapai Asuransi dan Administrasi Umum Nusantara Llyod di Jakarta.
10.
Perusahaan N.V. Kantor Asuransi "Kali Besar" di Jakarta.
11.
Perusahaan Jakarta Asuransi & Administratie Kantor di Jakarta.
12.
Perusahaan Yayasan onderlinge Landmolestverzekerings Fonds (O.L.F.) di Jakarta.
13.
Perusahaan P.T. Maskapai Asuransi Arah Baru (Arba) di Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.