Pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma tersebut diatas, disertai dengan piagam dalam bentuk seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, atas nama: "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia".