Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pemberian Satyalancana Jasa-darma Angkatan Laut

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menyerahkan kepada Kepala Staf Angkatan Laut wewenang dalam hal pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma Angkatan Laut kepada para warga-negara Indonesia bukan anggota militer Angkatan Laut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1960.

Pasal 2

Pelaksanaan pemberian Satyalancana Jasadarma tersebut diatas, disertai dengan piagam dalam bentuk seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini yang ditandatangani oleh Kepala Staf Angkatan Laut, atas nama: "Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia".

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.