Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial Kepada Daerah Tingkat Ke-i

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Kepada Daerah tingkat ke-I diserahkan tugas pembantuan dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial berdasarkan pasal 32 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan bimbingan sosial, dalam taraf pemberian pengertian dan kesadaran sosial yang selanjutnya meningkat kepada taraf pemberian tuntunan tehnis dalam rangka perkembangan swadaya masyarakat.
2.
Penyelenggaraan penyuluhan sosial.
3.
Penyelenggaraan pendidikan tenaga-tenaga sosial (dalam in service
4.
Penyelenggaraan rehabilitasi bekas hukuman.
5.
Perizinan undian sosial menurut ketentuan dalam Undang-undang tentang undian.
6.
Pengawasan/bimbingan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan usaha-usaha tersebut di atas.
7.
Penghimpunan bahan-bahan untuk dokumentasi dan statistik sosial.

Pasal 3

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial yang diserahkan kepada Daerah Tingkat ke I maka Pemerintah Pusat :
a.
Menyerahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
b.
Memperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat ke-I dari Daerah tingkat ke-I yang satu ke Daerah tingkat ke-I yang lain atau keinstansi lain dalam lingkungan Kementerian Sosial diputuskan oleh Menteri Sosial, setelah didengar pertimbangan dari Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan para pegawai yang diperbantukan kepada Daerah tingkat ke-I dalam lingkungan Daerah tingkat ke-I diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah bersangkutan dengan persetujuan Menteri Sosial atau instansi yang ditunjuk olehnya.

Pasal 4

Untuk menyelenggarakan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial dalam Daerah tingkat ke-I bagi tahun dinas waktu penyerahan kepada Daerah bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sepanjang penyelenggaraan tugas tersebut diberatkan pada Anggaran Belanja Kementerian Sosial.

Pasal 5

(1)
Segala bangunan-bangunan, tanah-tanah atau lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial, yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial yang menjadi urusan
(2)
Daerah, diserahkan pada Daerah tingkat ke-I untuk dipakai dan diurus guna kepentingan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial tersebut.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Jawatan Bimbingan dan Perbaikan Sosial yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini digunakan untuk tugas tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada Daerah yang bersangkutan untuk menjadi miliknya.
(3)
Segala hutang-piutang berhubung dengan keperluan tugas-tugas yang diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I yang ada pada waktu penyerahan, menjadi tanggungan Daerah tersebut, sepanjang mengenai tugas-tugas yang diserahkan sebagai tercantum dalam pasal I.

Pasal 6

Untuk kelancaran penyerahan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah tingkat ke-I, Menteri Sosial menetapkan cara pelaksanaannya.

Pasal 7

(1)
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pemerintah Penyerahan tugas Dilapangan Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah".
(2)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(3)
Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.73) tidak berlaku lagi. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 28 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia SARTONO Menteri Sosial, MOELJADI DJOJOMARTONO Menteri Dalam Negeri, SANOESI HARDJADINATA. Diundangkan pada tanggal 3 Pebruari 1958 Menteri Kehakiman G.A. MAENGKOM