Untuk menyelenggarakan tugas dilapangan bimbingan dan perbaikan sosial dalam Daerah tingkat ke-I bagi tahun dinas waktu penyerahan kepada Daerah bersangkutan diserahkan uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Sosial, sepanjang penyelenggaraan tugas tersebut diberatkan pada Anggaran Belanja Kementerian Sosial.