Justisio

Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 19/per/m.kukm/ix/2015 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
3.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
4.
Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.
5.
Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat/segera yang<bos>wenenangnya ada pada Rapat Anggota.
6.
Anggota Koperasi adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/pelanggan koperasi.
7.
Kuorum adalah jumlah minimal peserta rapat yang hadir yangharus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
8.
Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting.
9.
Voting adalah keputusan bersama yang melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.
10.
Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus.
12.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan koperasi.
13.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
14.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
17.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pasal 2

Tujuan Peraturan ini merupakanacuan kepada gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.

Pasal 3

Sasaran Peraturan Menteri ini adalah:
a.
tersedianya acuan bagi pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kotayang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;
b.
tersedianya acuan bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan;
c.
meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota;
d.
meningkatnya kualitas koperasi.

Pasal 4

(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;
(2)
Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
(3)
Dalam Rapat Anggota koperasi primerharus dihadiri anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan setiap anggota mempunyai satu hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan;
(4)
Dalam Rapat Anggota koperasi sekunder,hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi primer yang menjadi anggotanya dan tercatat dalam daftar anggota sertadiatur dalam Anggaran Dasar;
(5)
Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus koperasi;

Pasal 5

Rapat Anggota berwenang :
a.
menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi;
b.
menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;
c.
memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
d.
menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
g.
menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
h.
memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi;
i.
menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6

(1)
Jenis Rapat Anggota terdiri dari : Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
(2)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan;
(3)
Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain :
a.
program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
b.
pengembangan usaha;
c.
penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
d.
menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
e.
membentuk danbergabung dengan koperasi sekunder;
f.
menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
g.
keputusan untuk melakukan investasi;
h.
membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta
i.
hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan

Pasal 7

(1)
Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
(2)
Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya;
(3)
Pembahasan pertanggungjawaban Pengurus meliputi antara lain:
a.
Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota;
b.
Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program;
c.
Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi;
(4)
Pembahasan pertanggungjawaban Pengawas meliputi antara lain:
a.
Laporan hasil pengawasan selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurang-kurangnya meliputi 3 aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan;
b.
Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi;
c.
Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi;
(5)
Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan diatur sebagai berikut :
a.
Rapat Anggota Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalamsetahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku;
b.
Penyelenggara Rapat Anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Anggota, yang memuat informasi tentang waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota. Pemberitahuan tersebut wajib dilampiri bahan-bahan Rapat Anggota yang akan dijadikan agenda pembahasan;
c.
Penundaan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan oleh koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat yang berwenang;
d.
Dalam hal Rapat Anggota Tahunan menolak dan tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, sebagian atau seluruhnya, maka Rapat Anggota membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
(6)
Rapat Anggotapendirian atau pembentukan koperasi oleh para pendiri atau anggota pendiri, menetapkan Anggaran Dasar koperasi, Neraca Awal, Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun dan menetapkan kuasa pendiri untuk mengurus pengajuan permohonan pengesahan pendirian koperasi pada pejabatyang berwenang.

Pasal 8

(1)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggotakarena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak;
(2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.
(3)
Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat yang berwenang;

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.