Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973 Tentang Penarikan Sebagian dari Kekayaan Negara yang Tertanam Sebagai Modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan Iii dan Penyerahannya Kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1). Sebagian kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan III, sebagaimana berdasarkan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 telah diserahkan kepadanya, yakni berupa:
a.
areal tanah Perkebunan Aek Nabara seluas 1.000 ha (seribu hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;
b.
areal tanah Perkebunan Rantau Prapat seluas 800 ha (delapan ratus hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya;
c.
gedung pusat rekreasi Perkebunan Aek Nabara berikut areal tanah sekelilingnya seluas 5 ha (lima hektare); dengan Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan dari kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan 111.
(2)
Besarnya kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 jo ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968, dikurangi dengan besarnya nilai dari unsur-unsur kekayaan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

Pasal 2

Unsur-unsur kekayaan tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diserahkan kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara yang berada dibawah.pengurusan dan pembinaan Departemen Pertanian, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang agraria.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.