Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 220) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.