Justisio

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
(2)
RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
b.
Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
c.
Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Tema dan Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Strategi dan Sasaran;
d.
Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional: Arah Kebijakan dan Sasaran Umum, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
e.
Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019;
f.
Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan
g.
Bab 7 Penutup, yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4)
Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5)
Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018;
b.
dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018; dan
c.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
(2)
Dalam rangka penyusunan rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2018 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 3

(1)
Dalam hal terdapat perubahan pagu anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 dan dilaporkan kepada Presiden.
(2)
Pemutakhiran RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

(1)
Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi e-monev.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.