Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ketentuan pengertian. Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
a.
Perusahaan ialah perusahaan yang mengurus barang muatan yang akan dikirimkan melalui laut dan atau yang dibongkar dari kapal untuk disalurkan, termasuk didalamnya rangkaian pekerjaan :
membongkar/memuat barang dari/kekapal termasuk menyusunnya diatas kapal;
memindahkan barang tersebut dari kade kegudang atau sebaliknya;
mengurus barang-barang tersebut didalam gudang dan/atau tempat penimbunan;
menimbang, menghitung, mengukur, mengambil contoh, menguji, menandai, dan/atau membungkus kembali barang termasuk semua pekerjaan yang bersangkutan;
mengurus pemindahan barang dari gudang ketempat penimbunan lain dan sebaliknya;
b.
Barang ialah semua barang termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan yang akan dikirim melalui laut dan atau dibongkar dari kapal selama barang tersebut menjadi atau ada didalam pengawasan Jawatan Bea Cukai;
c.
Kapal ialah semua alat pengangkutan diair yang memuat barang;
d.
Ton ialah seribu kilogram atau satu meter kubik;
e.
Surat izin ialah baik yang berupa vergunning maupun licentie yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri;
f.
Menteri ialah Menteri Perhubungan Laut;
g.
Perusahaan Negara adalah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1960;

Pasal 2

Perizinan. Semua perusahaan termaksud dalam huruf a harus mendapat izin yang dikeluarkan oleh Menteri. Perusahaan yang dapat memperoleh izin adalah :
a.
perusahaan pelayaran negara;
b.
perusahaan negara yang khusus melakukan pekerjaan muatan kapal laut yang ada dibawah pengawasan dan koordinasi Badan Pimpinan Umum Maritim;
c.
perusahaan negara tertentu, setelah mendengar pendapat Menteri yang bersangkutan;
d.
perusahaan pelayaran pantai regional yang merupakan usaha bersama (campuran) antara Swasta dan Pemerintah Daerah;
e.
perusahaan swasta yang khusus melakukan pekerjaan muatan kapal laut.

Pasal 3

Syarat-syarat.
(1)
Syarat-syarat untuk mendapat surat izin adalah.
a.
perusahaan harus berbentuk badan hukum, yang didirikan menurut peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia;
b.
pemegang saham dari perusahaan tersebut harus warga-negara Indonesia;
c.
perusahaan harus dikuasai dan diurus oleh warga-negara Indonesia. Syarat-syarat tersebut pada ayat (1) tidak berlaku terhadap perusahaan negara.
(2)
Selain syarat-syarat tersebut pada ayat (1) perusahaan harus memenuhi syarat-syarat dalam hal:
a.
peralatan kerja;
b.
keakhlian;
c.
tenaga kerja/perburuhan;
d.
kapasitet kerja;
e.
kecepatan kerja;
f.
pertanggungan-jawab terhadap barang dikerjakan;
g.
pertanggungan-jawab fiskal;
h.
tarip jasa dan lainnya; yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(3)
Menteri dapat menambah syarat-syarat lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 4

Penolakan permohonan izin. Permohonan izin dapat ditolak apabila :
a.
perusahaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ;
b.
menurut pendapat Menteri untuk sesuatu pelabuhan tertentu jumlah perusahaan yang ada dipelabuhan tersebut telah dianggap cukup jumlahnya yang disesuaikan dengan fasilitas pelabuhan dan jumlah barang yang keluar masuk pelabuhan yang bersangkutan meskipun perusahaan telah memenuhi syarat tersebut dalam ;
c.
akan menimbulkan akibat yang bertentang dengan kepentingan masyarakat, baik masyarakat umumnya maupun kepentingan masyarakat setempat.

Pasal 5

Pencabutan surat izin. Pencabutan surat izin perusahaan dapat dilakukan apabila :
a.
perusahaan tidak memenuhi lagi syarat tersebut dalam ;
b.
mengoperkan surat izin tanpa izin;
c.
memindahkan hak atas saham tanpa izin;
d.
menyalahgunakan surat izin;
e.
dengan sengaja memberi laporan perusahaan yang tidak benar;
f.
melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanannya yang dikeluarkan oleh pejabat- pejabat yang diberi wewenang oleh peraturan ini:
g.
perusahaan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Pasal 6

Pengawasan/pengusutan.
(1)
Dalam melaksanakan Peraturan ini Menteri dalam hal menyangkut pejabat-pejabat diluar lingkungan Departemennya, setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, berwenang untuk menunjuk pejabat untuk :
a.
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan yang ada dalam daerahnya;
b.
mengadakan tindakan-tindakan pelaksanaan yang bersangkutan dengan tugas-tugasnya yang diberikan berdasarkan Peraturan ini.
(2)
Selain pejabat yang pada umumnya bertugas mengusut pelanggaran, maka pejabat yang diberi wewenang berdasarkan Peraturan ini dapat pula melakukan pengusutan-pengusutan pelanggaran terhadap maksud Peraturan ini.

Pasal 7

Pembekuan Perusahaan.
(1)
Jika perusahaan melakukan perbuatan-perbuatan termaksud dalam pejabat yang diberi wewenang berdasarkan Peraturan ini dapat melakukan tindakan sementara sambil menunggu penetapan pencabutan surat izin.
(2)
Setelah menetapkan pencabutan surat izin berlaku pejabat termaksud dalam ayat (1) diberi wewenang untuk menguasai perusahaan tersebut dan mengambil tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu.
(3)
Dalam waktu sebelum pencabutan surat izin tersebut ditetapkan, perusahaan diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan kepada Menteri.

Pasal 8

Retribusi. Untuk mengganti ongkos yang bersangkutan dengan pelaksanaan Peraturan ini dan peraturan pelaksanaannya perusahaan diwajibkan membayar uang retribusi yang cara dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Peraturan pelaksanaan. Untuk kepentingan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini Menteri berwenang mengadakan peraturan pelaksanannya.

Pasal 10

Peraturan peralihan.
(1)
Perusahaan yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah mempunyai izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 harus mengajukan permohonan kembali kepada Menteri dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya Peraturan ini untuk mendapat surat izin yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Selama waktu permohonan itu sementara izin lama tetap berlaku sampai mendapat izin baru atau ditolak/dicabut.
(2)
Permohonan dari perusahaan tersebut dalam huruf e, yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini tidak mempunyai izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tidak akan dipertimbangkan sampai pada saat yang akan ditentukan oleh Menteri.

Pasal 11

Penutup.
(1)
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962".
(2)
Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri.
(3)
Peraturan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 10 Juni 1962.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.