Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
2.
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang Antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan Antariksa.
3.
Penyelenggaraan Keantariksaan adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.
4.
Penguasaan adalah kemampuan dasar yang harus dimiliki dan/atau dikuasai untuk mencapai akses dan kemandirian di bidang Keantariksaan.
5.
Pengembangan adalah kegiatan ilmiah yang menghasilkan produk dan layanan teknologi Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa.
6.
Pelindungan adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
7.
Penyelenggara Keantariksaan adalah pihak atau subjek pelaksanaaan Penyelenggara Keantariksaan.
8.
Teknologi Sensitif Keantariksaan adalah teknologi yang berkaitan dengan peralatan atau jenis teknologi yang dapat digunakan untuk pengembangan wahana Antariksa baik untuk keperluan sipil maupun militer, terutama berkaitan dengan pengembangan senjata pemusnah massal.
9.
Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
10.
Keamanan adalah segala upaya dan komitmen secara internasional bagi setiap Penyelenggara Keantariksaan untuk memelihara dan/atau menjamin pemanfaatan Antariksa dan benda-benda langit lainnya untuk maksud-maksud damai dan tidak menimbulkan kerusakan bagi lingkungan bumi dan Antariksa melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
11.
Keselamatan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dalam pemanfaatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wahana Antariksa, kawasan bandar antariksa, transportasi Antariksa, navigasi Keantariksaan, masyarakat, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
12.
Wahana Antariksa adalah benda buatan manusia yang terkait dengan Keantariksaan dan bagian-bagiannya.
13.
Roket adalah bagian Wahana Antariksa yang digunakan untuk mengantarkan muatan ke Antariksa dan/atau mengembalikan Wahana Antariksa, termasuk muatannya ke bumi.
14.
Satelit adalah Wahana Antariksa buatan manusia yang mengelilingi bumi dan benda Antariksa lainnya untuk berbagai fungsi dan tujuan.
15.
Asing adalah perseorangan warga negara Asing, badan usaha Asing, dan/atau pemerintah Asing.
16.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

Pasal 2

Lingkup materi pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan;
b.
standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; dan
c.
peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan.

Pasal 3

(1)
Penguasaan teknologi Keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan.
(2)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket;
b.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit;
c.
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika; dan
d.
penjalaran teknologi.
(3)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana induk Penyelenggaraan Keantariksaan dan prioritas riset nasional.

Pasal 4

(1)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan cara:
a.
mandiri; dan/atau
b.
kerja sama nasional dan/atau internasional.
(2)
Kerja sama nasional dan/atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Penyelenggara Keantariksaan terdiri atas:
a.
Badan; dan
b.
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.
(2)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
lembaga penelitian dan pengembangan;
b.
perguruan tinggi;
c.
badan hukum Indonesia; dan/atau
d.
orang perseorangan.
(3)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dapat melaksanakan Penguasaan teknologi Keantariksaan.
(4)
Penguasaan teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan.

Pasal 6

Penyelenggara Keantariksaan dapat menggunakan sarana dan prasarana milik Penyelenggara Keantariksaan lainnya dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Badan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan, melakukan:
a.
Pengembangan sarana dan prasarana Badan;
b.
Pengembangan sumber daya Badan; dan
c.
pembinaan kepada Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

Pasal 8

(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
motor Roket;
b.
struktur Roket;
c.
penjejakan, telemetri, dan kendali; dan
d.
muatan.
(3)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilaksanakan oleh Badan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, wajib memperoleh izin dari Badan.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Badan.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenai sanksi administratif oleh Kepala Badan.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
c.
pencabutan izin; dan/atau
d.
denda administratif.
(3)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan sebesar nilai kerugian berdasarkan perhitungan tim teknis ahli dan tim penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Keantariksaan selain Badan wajib melaporkan hasil Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) kepada Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan tenaga ahli terkait.
(4)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemberian izin Penguasaan dan Pengembangan teknologi motor Roket.

Pasal 11

(1)
Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket wajib:
a.
menyusun program Pengembangan Roket;
b.
membuat perancangan dan prototipe Roket; dan
c.
melaksanakan pengujian Roket.
(2)
Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

Pasal 12

Dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Roket, Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga Keamanan dan Keselamatan pelaksanaan kegiatan dan masyarakat dari risiko kecelakaan.

Pasal 13

(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
bus Satelit;
b.
muatan Satelit; dan
c.
ruas bumi dan operasi Satelit.

Pasal 14

(1)
Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit wajib:
a.
menyusun program Pengembangan Satelit nasional;
b.
membuat perancangan dan prototipe Satelit;
c.
melaksanakan pengujian Satelit;
d.
membangun dan mengoperasikan stasiun bumi untuk telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh; dan
e.
melaksanakan peluncuran Satelit dengan kemampuan sendiri dan/atau melalui kerja sama.
(2)
Dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

Pasal 15

(1)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika dilaksanakan oleh Penyelenggara Keantariksaan.
(2)
Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penguasaan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi:
a.
propulsi;
b.
aerostruktur;
c.
avionik; dan
d.
kendali terbang.
(3)
Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing dalam Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Badan dalam melaksanakan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika bertindak sebagai pusat penelitian dan Pengembangan produk aeronautika.

Pasal 16

(1)
Badan dalam melakukan Penguasaan dan Pengembangan teknologi aeronautika wajib menyusun dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika.
(2)
Dalam melakukan penyusunan dan melaksanakan program Pengembangan teknologi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengikutsertakan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan.

Pasal 17

(1)
Penjalaran teknologi Keantariksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan:
a.
pengguna publik/pemerintah; dan/atau
b.
pengguna nonpublik.
(2)
Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan mengutamakan kepentingan pengguna publik/pemerintah yang bersifat layanan umum.
(3)
Dalam hal penjalaran teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Badan mengutamakan kepentingan pengguna nonpublik yang berpartisipasi langsung.
(4)
Partisipasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa keikutsertaan dalam:
a.
penelitian;
b.
Penguasaan;
c.
Pengembangan; dan/atau
d.
pembiayaan.
(5)
Badan mengupayakan penjalaran dan pemanfaatan teknologi Keantariksaan melalui:
a.
kegiatan penelitian bersama;
b.
hilirisasi; dan
c.
hibah teknologi.
(6)
Badan dapat bekerja sama dengan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan dan/atau Asing, dalam penjalaran teknologi Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1)
Badan menyelenggarakan rapat koordinasi nasional untuk sinkronisasi program, kegiatan, dan pendanaan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan nasional.
(2)
Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan Penyelenggara Keantariksaan selain Badan, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
(3)
Rapat koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.