Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.a Rotinsulu Bandung Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Pelayanan Rawat Inap;
b.
Tarif Penunjang Diagnostik; dan
c.
Tarif Tindakan Medik.

Pasal 4

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Jalan;
b.
Tarif Ruang Rawat Sehari;
c.
Tarif Ruang Isolasi, HCU dan ICU;
d.
Tarif Tindakan Gigi;
e.
Tarif Jasa Konsul;
f.
Tarif Perawatan Jenazah;
g.
Tarif Ambulance;
h.
Tarif Biaya Administrasi Rawat Inap;
i.
Tarif Biaya Administrasi Rawat Jalan By Pass;
j.
Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
k.
Tarif Pemakaian Alat Medis; dan
l.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana. 2013, No.1309 4

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama.
(2)
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3)
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif Kelas Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(2)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan menyampaikan salinan Keputusan mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan Kelas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, obat kanker, obat narkotik, obat inhaler, dan alat kesehatan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 15% (lima belas persen) dari HNA + PPN;
(2)
HNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual Pabrik Obat dan / atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak 2013, No.1309 6 kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari setelah tanggal diundangkan.