Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan.