Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Universitas adalah Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.
2.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
3.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal pada Universitas.
4.
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili Pemerintah dan masyarakat.
5.
Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat.
6.
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi di Universitas di bidang akademik.
7.
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
8.
Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Universitas Pendidikan Indonesia yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1954, ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, kecuali tanah, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi aset dan pegawai Universitas.
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 3

(1)
Universitas bersifat nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin ilmu lain.
(2)
Universitas menerapkan Sistem Multi Kampus yang mencakup pengelolaan kampus utama yang terletak di Bandung dan kampus daerah yang terletak di Cibiru, Sumedang, Tasikmalaya, Purwakarta, dan Serang secara terpadu.
(3)
Universitas memiliki lambang, himne, mars, bendera, dan cap sebagai atribut yang bentuk dan penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 4

Universitas berhak memberi berbagai gelar/sebutan akademik, profesi dan vokasi kepada peserta didik serta penghargaan kepada anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Universitas.

Pasal 5

Universitas diselenggarakan berasaskan pada nilai-nilai:
1.
Keimanan dan ketaqwaan;
2.
Kebenaran hakiki;
3.
Kebenaran ilmiah;
4.
Kependidikan, kebebasan mimbar dan kebebasan akademik;
5.
Keadilan, demokrasi, hak asasi manusia, kemajemukan, dan kemitraan;
6.
Edukatif, ilmiah dan religius;
7.
Silah asih, silah asah dan silah asuh.

Pasal 6

Universitas memiliki tujuan sebagai berikut:
1.
Menghasilkan calon tenaga kependidikan bagi semua jenjang, jalur dan jenis pendidikan, serta profesi dan tenaga ahli dalam disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, dan disiplin ilmu lain.
2.
Menghasilkan ilmu, teknologi dan seni serta menyebarluaskannya untuk kemajuan ilmu, teknologi, seni dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kebudayaan nasional.
3.
Menghasilkan sumberdaya pendidikan yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif melalui peningkatan kualitas hasil, kepeloporan dalam pengelolaan kelembagaan, dan pengembangan pusat-pusat keunggulan.
4.
Menghasilkan sumber daya pembangunan masyarakat yang religius, demokratis, adil dan makmur, cinta damai, cinta ilmu dan bermartabat dalam keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 7

Universitas berkedudukan di Kota Bandung.

Pasal 8

Universitas sebagai Badan Hukum Milik Negara didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 9

(1)
Kekayaan awal Universitas berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besarnya kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Universitas kecuali tanah.
(3)
Besarnya nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(4)
Penatausahaan pemisahan kekayaan Negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Kekayaan Negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Universitas dan tidak dapat dipindahtangankan.
(6)
Pemanfaatan kekayaan Negara berupa tanah dengan mengikut-sertakan pihak ketiga, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
(7)
Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6), menjadi pendapatan dari Universitas dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Universitas.

Pasal 10

(1)
Hak kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(2)
Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

(1)
Pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari:
a.
pemerintah;
b.
masyarakat;
c.
pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan
d.
usaha dan tabungan Universitas.
(2)
Dana dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat dan atau usaha dan tabungan Universitas sebagai pendamping dana yang diperoleh dari Pemerintah.
(4)
Penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 12

(1)
Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Pimpinan Universitas, Dosen, tenaga administrasi, pustakawan, teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang.
(2)
Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Jurusan, Program studi, Lembaga, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(3)
Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan bentuk lain yang dipandang perlu.
(4)
Unsur penunjang terdiri dari perpustakaan, laboratorium, sekolah laboratorium (sekolah percontohan), bengkel, kebun percobaan, pusat komputer, dan bentuk lain yang dipandang perlu.

Pasal 13

(1)
Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili kepentingan Pemerintah dan kepentingan masyarakat.
(2)
Majelis Wali Amanat beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mewakili unsur-unsur:
a.
Menteri;
b.
Senat Akademik;
c.
Masyarakat; dan
d.
Rektor.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Menteri berjumlah 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh Senat Akademik.
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas.
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili masyarakat berjumlah 10 (sepuluh) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik.
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, minat terhadap pengembangan Universitas, dan non-partisipan.
(9)
Anggota Majelis Wali Amanat, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10)
Anggota Majelis Wali Amanat dinyatakan berhenti apabila habis masa jabatannya, menyatakan pengunduran diri, dan berhalangan tetap.
(11)
Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12)
Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(13)
Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai Pimpinan atau jabatan struktural pada Universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas.
(14)
Tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat termasuk komposisinya dan jumlah setiap unsurnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.