Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1967 Tentang Penarikan Kembali Nilai Lawan Rupiah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mencabut :
(a)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 93).
(b)
Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 3).
(c)
Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 109).
(d)
Penetapan Presiden Nomor 28 tahun 1965;
(2)
Dengan dicabutnya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 1 pasal ini maka dihapuskan:
(a)
Nilai banding US $. 1 = Rp 45,- (uang lama).
(b)
Nilai transaksi Rupiah US $. 1 = Rp 250,- (uang lama).
(c)
Premi ekspor sejumlah Rp 9.750,- (uang lama) untuk tiap US $.
(d)
Iuran Impor sejumlah Rp 9.750,- (uang lama) untuk tiap US $.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan yang sekarang berlaku mengenai transfer ke dalam negeri untuk corps diplomatik asing, badan-badan internasional dan perusahaan-perusahaan minyak tetap dipertahankan.
Pasal 3
Untuk keperluan statistik, Bank Negara Indonesia dapat
menggunakan nilai tertentu.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.