Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1948 Tentang Jawatan Kehutanan Dijadikan Jawatan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jawatan Kehutanan mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).

Pasal 2

Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.

Pasal 3

Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.

Pasal 4

Di Jawatan Kehutanan dan cabang-cabangnya dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Jawatan; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.

Pasal 5

Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.