Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan (perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku :
a.
Pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;
b.
Wakil Pemerintah pada Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM); dan
c.
Pembina Keuangan pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN); dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 2

(1)
Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam tidak meliputi:
a.
penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN;
b.
pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO/Perseroan Terbatas dan PERUM, serta pemanfaatan kekayaan Negara dalam PERJAN;
c.
pendirian PERSERO, PERUM, atau PERJAN.
(2)
Dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu, dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
a.
kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam RUPS PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
b.
segala peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.