Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Protocol Relating to The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) beserta Declaration (Pernyataan) yang telah dibuat Pemerintah Indonesia terhadap ayat (2) huruf (b) dan ayat (7) huruf (a) Protokol serta Aturan 20bis ayat (6) huruf (b) Peraturan Umum berdasarkan Protokol.
(2)
Salinan naskah asli Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) beserta Declaration (Pernyataan) yang telah dibuat Pemerintah Indonesia terhadap ayat (2) huruf (b) dan ayat (7) huruf (a) Protokol serta Aturan 20bis ayat (6) huruf (b) Peraturan Umum berdasarkan Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 2 dari 289 pasal. Masuk untuk akses penuh.