Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk pertama kali, mereka yang memenuhi ketentuan sebagai di bawah ini dapat mendaftar sebagai Konsultan Paten:
1.
memiliki Ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Sarjana bidang lainnya;
2.
telah melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Paten atau mengolah pengajuan permintaan paten untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan yang dibuktikan dengan pengalaman pengajuan permintaan paten berikut jumlahnya, sekurang-kurangnya selama dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989;
3.
membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 2
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam diajukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Konsultan Paten yang telah terdaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dan dapat tetap melakukan pekerjaan Konsultan Paten apabila memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran khusus Konsultan Paten berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.