Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.
Pasal 2
(1)
Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah).
(2)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan
oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam dan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.