Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.
3.
Kustodian adalah kustodian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pasar modal.
4.
Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang Rupiah dan valuta asing.
5.
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
6.
Transaksi Sertifikat Deposito adalah pemindahtanganan secara jual-beli putus (outright) Sertifikat Deposito yang dilakukan melalui Pasar Uang dengan kesepakatan harga, mekanisme penyelesaian, dan penatausahaan tertentu.
7.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang selanjutnya disingkat LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain untuk kepentingan pencatatan dan penatausahaan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat.
8.
Bukan Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun dan kegiatan utamanya tidak di Indonesia.
9.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Pasal 2

Sertifikat Deposito yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.

Pasal 3

(1)
Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scriptless);
b.
bunga dibayarkan secara diskonto;
c.
diterbitkan dalam denominasi rupiah dan/atau valuta asing;
d.
diterbitkan dengan besaran nominal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing, dan selanjutnya dengan kelipatan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing;
e.
memiliki tenor paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan, yaitu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, 9 (sembilan) bulan, 12 (dua belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, atau 36 (tiga puluh enam) bulan; dan
f.
didaftarkan dan ditatausahakan di Bank Indonesia atau LPP yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Pelaku dalam Transaksi Sertifikat Deposito meliputi:
a.
penerbit Sertifikat Deposito; dan
b.
pihak yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito.
(2)
Penerbit Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bank.
(3)
Pihak yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a.
Bank;
b.
Perusahaan Efek; dan
c.
nasabah.
(4)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.
Bank;
b.
Perusahaan Efek;
c.
korporasi;
d.
orang perseorangan; dan
e.
Bukan Penduduk.
(5)
Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melakukan Transaksi Sertifikat Deposito melalui perantara pelaksanaan transaksi.

Pasal 5

(1)
Bank yang menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Izin dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk Bank yang pertama kali menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Bank memenuhi kriteria tertentu.
(4)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat (scripless) dari otoritas yang berwenang; dan
b.
memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal Bank Indonesia menunjuk LPP, Bank harus menyampaikan salinan surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LPP sebagai bagian dari dokumen pendukung pendaftaran instrumen Sertifikat Deposito dalam penatausahaan LPP.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Bank yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan informasi penerbitan kepada Bank Indonesia setiap kali Bank menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi penerbitan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Kustodian yang menatausahakan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di pasar uang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(3)
Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Bank dan Perusahaan Efek.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam hal Perusahaan Efek, Perusahaan Pialang, dan Bank memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memperoleh izin kegiatan usaha perantara pelaksanaan transaksi dan/atau Kustodian dari otoritas yang berwenang; dan
b.
memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Transaksi Sertifikat Deposito dilakukan secara langsung atau melalui perantara pelaksanaan transaksi.
(2)
Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah transaksi (t+5).
(3)
Penghitungan harga Transaksi Sertifikat Deposito menggunakan konvensi penghitungan hari (day-count convention) yaitu Actual/360.
(4)
Penghitungan harga dalam Transaksi Sertifikat Deposito dapat mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku secara umum di Pasar Uang.

Pasal 9

(1)
Bank dan Perusahaan Efek dilarang menjual Sertifikat Deposito yang berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder.
(2)
Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang dilarang memberikan jasa perantara penjualan Sertifikat Deposito yang berdenominasi rupiah dan/atau valuta asing dari nasabah penduduk kepada Bukan Penduduk di pasar sekunder.

Pasal 10

Sertifikat Deposito dapat menjadi underlying untuk transaksi repo (repurchase agreement) yang dilakukan di Pasar Uang.

Pasal 11

Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang yang melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.

Pasal 12

Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.

Pasal 13

Dalam hal berdasarkan evaluasi dan penilaian Bank Indonesia terdapat permasalahan yang mengganggu kemampuan Bank, Perusahaan Efek, dan Perusahaan Pialang dalam melakukan kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Indonesia dapat membatalkan izin sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 14

(1)
Bank dan Perusahaan Efek yang melakukan Transaksi Sertifikat Deposito untuk kepentingan sendiri dan/atau yang memberikan jasa perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi secara periodik kepada Bank Indonesia.
(2)
Perusahaan Pialang yang memberikan jasa perantara pelaksanaan Transaksi Sertifikat Deposito nasabah wajib menyampaikan laporan transaksi nasabahnya secara periodik kepada Bank Indonesia.
(3)
LPP yang ditunjuk Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan atas penatausahaan Sertifikat Deposito secara periodik kepada Bank Indonesia.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui sistem pelaporan Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan kepada Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 15

(1)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal penerbitan, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per penerbitan.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3)
Perusahaan Efek atau Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4)
Bank atau Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.
(5)
Perusahaan Efek atau Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.
(6)
Bank, Perusahaan Efek, dan/atau Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(7)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
(8)
Perusahaan Efek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Perusahaan Pialang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan oleh perusahaan efek dan perusahaan pialang.

Pasal 16

(1)
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (2), ayat (1), dan/atau , sebanyak 3 (tiga) kali selama 6 (enam) bulan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang, berupa penerbitan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, kegiatan sebagai Kustodian, dan/atau Transaksi Sertifikat Deposito untuk

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.