Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Penghasilan Pejabat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Pasal 2

Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 4

Bagi pegawai negeri yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2)
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 9

Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.