Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (air Services Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The United Mexican States)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 2013 di Nusa Dua, Bali, Indonesia.
(2)
Salinan naskah asli Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Mexican States) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 2 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.