Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dibulatkan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam Daftar IV-A s/d IV-D, V-A s/d V-D, dan VI-A s/d VI-D.