Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
3.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
4.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi provinsi atau bupati bagi kabupaten atau wali kota bagi kota.
7.
Sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan realisasi penggunaan DBH CHT akibat tidak terserap dan/atau penggunaan DBH CHT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
a.
peningkatan kualitas bahan baku;
b.
pembinaan industri;
c.
pembinaan lingkungan sosial;
d.
sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
e.
pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.
Pasal 3
(1)
Penggunaan sebagaimana dimaksud dalam dengan ketentuan:
a.
program peningkatan kualitas bahan baku
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat;
b.
program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendukung bidang penegakan hukum;
c.
program pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk mendukung;
1.
bidang kesehatan; dan
2.
bidang kesejahteraan masyarakat; dan
d.
program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam huruf e untuk mendukung bidang penegakan hukum.
(2)
Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat.
(3)
DBH CHT sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan:
a.
50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c angka 2;
b.
25% (dua puluh lima persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d; dan
c.
25% (dua puluh lima persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.
(4)
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan:
a.
dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dan
b.
dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.
Pasal 5
(1)
Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a.
pelatihan peningkatan kualitas tembakau;
b.
penanganan panen dan pasca panen; dan/atau
c.
dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
(2)
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 2 meliputi kegiatan:
a.
pemberian bantuan; dan
b.
peningkatan keterampilan kerja.
(3)
Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
b.
bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau; dan/atau
c.
subsidi harga tembakau.
(4)
Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok;
b.
bantuan modal usaha kepada buruh tani dan/atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha; dan/atau
c.
bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
(5)
Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dengan ketentuan:
a.
15% (lima belas persen) untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan
b.
35% (tiga puluh lima persen) untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
(7)
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan.
(8)
Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, dan jangka waktu pemberian bantuan.
(9)
Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melebihi kebutuhan, kelebihan anggaran tersebut dialihkan dengan prioritas untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1.
(10)
Kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT.
Pasal 6
(1)
Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
Pasal 7
(1)
Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.
penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan; dan/atau
b.
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2)
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi sebagai berikut:
a.
media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk;
b.
media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau
c.
media dalam jaringan.
(3)
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan.
Pasal 8
(1)
Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:
1.
dilekati pita cukai palsu;
2.
tidak dilekati pita cukai;
3.
dilekati pita cukai yang bukan haknya atau
salah personalisasi;
4.
dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau
5.
dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran; dan/atau
b.
operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 9
(1)
Kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam , , dan dilaksanakan oleh seluruh Daerah penerima DBH CHT.
(2)
Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Pasal 10
(1)
Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 1 meliputi kegiatan:
a.
pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif,
Menampilkan 10 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.