Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.
Penyelidikan dan Penelitian adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi geologi umum, data indikasi, potensi sumber daya daya dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
5.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
6.
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan perbaduan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Pertambangan Mineral.
7.
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan perbaduan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
8.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
9.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
10.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
11.
Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
12.
IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
13.
Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
14.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
15.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
16.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
17.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
18.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
19.
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
20.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
21.
Wilayah KK dan PKP2B yang selanjutnya disebut Wilayah Kontrak/Perjanjian adalah wilayah tempat berlangsungnya kegiatan Usaha Pertambangan oleh pemegang KK dan PKP2B.
22.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
23.
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
24.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
25.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
28.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 2

Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada WHP.

Pasal 3

(1)
WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
(2)
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP memiliki kriteria adanya:
a.
sebaran formasi batuan pembawa Mineral dan/atau Batubara;
b.
data indikasi Mineral dan/atau Batubara;
c.
data sumber daya Mineral dan/atau Batubara; dan/atau
d.
data cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(3)
WP ditetapkan melalui tahapan:
a.
penyiapan WP; dan
b.
penetapan WP.

Pasal 4

Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
a.
Penyelidikan dan Penelitian pada WHP; dan
b.
penyusunan rencana WP.

Pasal 5

(1)
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan Mineral dan/atau Batubara.
(2)
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada:
a.
wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian;
b.
wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau
c.
wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Menteri dapat memberikan penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(2)
Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(3)
Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
(4)
Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan kerja sama Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri.

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
(2)
Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus:
a.
memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b.
memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau
c.
memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.

Pasal 10

(1)
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
(2)
Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum Indonesia, atau lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam wajib:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang bekerja sama dengannya dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional Indonesia paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.

Pasal 11

(1)
Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam dan diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral dan Batubara.
(2)
Peta potensi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyiapan WP oleh Menteri.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital.
(2)
Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.

Pasal 14

(1)
Menteri menetapkan batas dan luas WP setelah ditent ukan oleh gubernur dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan rencana WP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR;
c.
WPN; dan
d.
WUPK.
(3)
Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a.
rencana WP sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kriteria Pertambangan rakyat;
c.
usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran khusus untuk golongan Mineral radioaktif;
d.
kepentingan strategis nasional untuk pencadangan komoditas tertentu dan konservasi dalam rangka keseimbangan ekosistem dan lingkungan; dan
e.
aspirasi masyarakat terdampak.
(4)
Gubernur dalam menentukan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/wali kota.
(5)
Penetapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan masing-masing wilayah peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Penetapan WP dituangkan dalam bentuk peta berbasiskan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional.

Pasal 15

WP yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam menjadi:
a.
pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dalam menyusun:
1.
rencana tata ruang wilayah nasional;
2.
rencana tata ruang pulau/kepulauan;
3.
rencana detail tata ruang kawasan perbatasan negara.
b.
pertimbangan bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dalam penyusunan:
1.
materi teknis rencana tata ruang laut;
2.
materi teknis rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
3.
rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antar wilayah.
c.
pertimbangan bagi gubernur dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
d.
pertimbangan bagi bupati/wali kota dalam menyusun:
1.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
2.
rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 16

(1)
WP sebagaimana dimaksud dalam dapat diubah 1 (satu) kali selama jangka waktu 5 (lima) tahun oleh Menteri berdasarkan evaluasi.
(2)
WP dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan baru untuk komoditas tambang batuan untuk pembangunan nasional;
b.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat baru; dan/atau
c.
perubahan bentuk pengusahaan Pertambangan yang mengakibatkan perubahan wilayah peruntukan Pertambangan.
(3)
Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan:
a.
usulan kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b; dan
b.
perubahan kawasan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.
(4)
Perubahan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak mengurangi atau menghapus WIUP, WPR, dan WIUPK yang terdapat IUP, IPR, IUPK, SIPB sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan SIPB yang masih berlaku.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WP sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1)
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WUP harus memenuhi kriteria:

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.