Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
6.
Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
7.
Penegahan Barang yang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
8.
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
9.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
10.
Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(2)
HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a.
merek;
b.
hak cipta dan hak terkait;
c.
paten dan paten sederhana;
d.
desain industri;
e.
desain tata letak sirkuit terpadu;
f.
varietas tanaman; dan
g.
indikasi geografis.
Pasal 3
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan cara:
a.
penegahan berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai; atau
b.
penangguhan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan.
(2)
Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah di data pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 4
Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak dapat dilaksanakan dalam hal:
a.
barang telah keluar dari Kawasan Pabean;
b.
barang ditetapkan sebagai barang dikuasai Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepabeanan; atau
c.
barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.
Pasal 5
(1)
Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a.
bukti kepemilikan hak;
b.
data mengenai ciri-ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam hal HKI berupa merek;
c.
data mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta; dan
d.
surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.
(3)
Pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha, yang berkedudukan di Indonesia.
(4)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima.
(5)
Persetujuan pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang.
(6)
Pejabat Bea dan Cukai dapat mencabut persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penelitian, persetujuan, penolakan serta monitoring dan evaluasi terhadap pendataan pada sistem perekaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka pendataan pada sistem perekaman Pejabat Bea dan Cukai melakukan validasi data mengenai HKI.
(2)
Validasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Instansi atau pihak lain yang terkait.
Pasal 7
(1)
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup.
(3)
Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem perekaman HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan.
(5)
Dalam hal Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
Pemilik atau Pemegang Hak harus:
1.
mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah Penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
2.
menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam
bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi; dan
3.
mengajukan permintaan Penangguhan melalui Permohonan kepada Ketua Pengadilan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak; dan
b.
Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui Permohonan kepada Ketua Pengadilan.
Pasal 8
(1)
Pemilik atau Pemegang Hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan Penangguhan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, berdasarkan:
a.
pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); atau
b.
inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak.
(2)
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai juga dengan permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan.
Pasal 9
(1)
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan disertai:
a.
bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran HKI yang bersangkutan;
b.
bukti pemilikan HKI yang bersangkutan;
c.
perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d.
jaminan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
(4)
Pengadilan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pendaftaran permohonan.
Pasal 10
Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pemilik/Pemegang Hak menyerahkan jaminan biaya operasional sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 11
Pengadilan menyampaikan penetapan perintah Penangguhan kepada Pejabat Bea dan Cukai di tempat kegiatan impor atau
ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan dan penetapan Penangguhan di Pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Bea dan Cukai:
a.
memberitahukan secara tertulis kepada:
1.
importir, eksportir, atau pemilik barang;
2.
Pemilik atau Pemegang Hak; dan
3.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, mengenai penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan; dan
b.
melaksanakan Penangguhan sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima.
Pasal 14
Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 15
(1)
Pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2)
Pemeriksaan barang impor atau ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
a.
Pejabat Bea dan Cukai;
b.
perwakilan dari Pengadilan;
c.
perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
d.
importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.
(3)
Dalam hal importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Pasal 16
(1)
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima.
(2)
Pemilik atau Pemegang Hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja kepada Ketua Pengadilan.
(3)
Perpanjangan Penangguhan disertai dengan perpanjangan jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dan jaminan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a angka 2 atau .
Pasal 17
Pejabat Bea dan Cukai wajib mengakhiri Penangguhan dalam hal:
a.
berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.