Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1951 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian dari Urusan pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diserahi mengurus hal perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, menurut rencana tahunan yang telah disetujui dan menurut petunjuk-petunjuk tekhnis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Pasal 2

Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi tentang urusan perikanan darat di dalam daerahnya untuk berlaku, perlu mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 3

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha, supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya turut membantu Propinsi dalam usaha memajukan perikanan darat.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur cara pegawai- pegawai ahli Propinsi memberi pimpinan kepada pegawai-pegawai ahli dari daerah-daerah otonom bawahan dalam memberi bantuan seperti tersebut dalam ayat (I).
(3)
Untuk pimpinan yang dimaksudkan dalam ayat (2) Propinsi tidak mendapat pengganti kerugian dari daerah otonom bawahan yang bersangkutan.

Pasal 4

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya, membantu Pemerintah Pusat dalam mengumpulkan keterangan-keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat di dalam daerahnya kepada Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut. BAB II. TENTANG HAL PENYELIDIKAN.

Pasal 5

Segala penyelidikan dalam lapangan perikanan darat adalah semata-mata urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 6

Untuk mengadakan percobaan-percobaan dalam lapangan teknis perikanan darat, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Menteri Pertanian.

Pasal 7

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diserahi melaksanakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan perusahaan (bedrijfsonledingen) dalam lapangan perikanan darat yang dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri tersebut.

Pasal 8

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberi bantuannya dalam segala penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB III. TENTANG HAL BIBIT IKAN, BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT PERIKANAN DARAT.

Pasal 10

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan dengan bantuan daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya.

Pasal 11

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan perantaraan Menteri Pertanian menyediakan bahan-bahan dan alat-alat untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya. BAB IV. TENTANG HAL URUSAN PENERANGAN DAN PROPAGANDA PERIKANAN DARAT.

Pasal 12

Untuk kepentingan kemajuan dan perbaikan mutu perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya, Propinsi mengadakan penerangan, demonstrasi, propaganda dan lain-lain usaha yang tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. BAB V. TENTANG HAL PEMBANTERASAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT DAN GANGGUAN IKAN.

Pasal 13

Dewan Pemerintah Daerah Propinsi berusaha supaya daerah-daerah otonom bawahan di dalam lingkungan daerahnya membantu Propinsi dalam melaksanakan urusan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan.

Pasal 14

Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memesan obat-obatan dan lain-lain sebagainya untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan ikan dari persediaan Negara dengan perantaraan Menteri tersebut. BAB VI. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN LAIN DARI PERIKANAN DARAT KEPADA PROPINSI.

Pasal 15

Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan lain dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi. BAB VII. TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.

Pasal 16

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi. BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWATAN PERIKANAN DARAT PROPINSI.

Pasal 17

Dalam membentuk dan menyusun Jawatan Perikanan Darat Propinsi, Propinsi memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Pertanian. BAB IX. TENTANG HAL PENDIDIKAN PEGAWAI AHLI DAN KURSUS-KURSUS.

Pasal 18

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, dengan persetujuan Menteri Pertanian, mengadakan pendidikan pegawai-pegawai ahli pertanian, yaitu mantri perikanan untuk kepentingan urusan perikanan darat di dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat mengadakan kursus-kursus perikanan dalam tingkatan rendah dalam lingkungan daerahnya. BAB X. TENTANG HAL RAPAT-RAPAT DENGAN MENTERI PERTANIAN.

Pasal 19

(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Perikanan Propinsi memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Pertanian, untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama tentang urusan-urusan tekhnis dalam lapangan perikanan darat.
(2)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan itu ditanggung oleh Menteri Pertanian. BAB XI. TENTANG HAL BANGUNAN-BANGUNAN, TANAH-TANAH, ALAT-ALAT DAN HUTANG PIUTANG.

Pasal 20

(1)
Kepada Propinsi diserahkan untuk diurus dan dipelihara segala bangunan-bangunan dan tanah-tanah guna menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat.
(2)
Kepada Propinsi diserahkan untuk menjadi miliknya segala alat-alat dan perkakas-perkakas yang dipakai guna kepentingan urusan yang tersebut dalam ayat (1).
(3)
Hutang piutang, yang bersangkutan dengan urusan-urusan perikanan darat yang diserahkan, yang ada pada waktu penyerahan ini, menjadi urusan Propinsi. BAB XII. TENTANG HAL PEGAWAI.

Pasal 21

(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan perikanan darat, dengan ketetapan Menteri Pertanian, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan pada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi, diatur oleh Menteri Pertanian, sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan memberitahukan kepada Menteri Pertanian. BAB XIII. TENTANG HAL KEUANGAN.

Pasal 22

Untuk penyelenggaraan urusan perikanan darat dalam Propinsi Jawa Timur untuk tahun dinas 1951 diserahkan kepada Propinsi Jawa Timur uang sejumlah yang akan ditetapkan dalam Ketetapan Menteri Pertanian. BAB XIV. PENUTUP.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perikanan darat kepada Propinsi Jawa Timur".

Pasal 24

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.