Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
2.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
3.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
4.
Jalan Penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan utama pada Jalan Tol dengan Jalan non Tol.
5.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
6.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
7.
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
8.
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol yang selanjutnya disebut SPM Jalan Tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Pengguna Jalan Tol secara minimal atas penyelenggaraan Jalan Tol.
9.
Pengguna Jalan Tol adalah Setiap Orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol.
10.
Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
11.
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasis keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
12.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
14.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Jalan Tol dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan yang dapat dicapai dengan membina jaringan Jalan Tol.
(2)
Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b.
penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c.
peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d.
pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
e.
sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
f.
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g.
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h.
sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.

Pasal 3

Lingkup penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan pengawasan Jalan Tol.

Pasal 4

(1)
Wewenang penyelenggaraan Jalan Tol berada pada Pemerintah Pusat.
(2)
Wewenang penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
(3)
Sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang berkaitan dengan pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha dilaksanakan oleh BPJT.

Pasal 5

(1)
Jalan Tol merupakan:
a.
bagian dari sistem jaringan jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu; dan
b.
lintas alternatif dari ruas Jalan Umum yang mempunyai fungsi arteri dan/atau kolektor.
(2)
Dalam hal belum terdapat ruas Jalan Umum pada kawasan yang bersangkutan dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu, Jalan Tol dapat tidak menjadi lintas alternatif.
(3)
Ruas Jalan Tol dihubungkan ke ruas jalan non Tol yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
melayani lalu lintas umum; atau
b.
melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan kawasan yang memberikan manfaat untuk kepentingan umum.
(4)
Jalan non Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu.

Pasal 6

(1)
Jalan Tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada Jalan Umum non Tol yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
(2)
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai Jalan Bebas Hambatan.
(3)
Jalan Tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam (delapan puluh kilometer per jam) dan untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam (enam puluh kilometer per jam).
(4)
Kecepatan rencana paling rendah Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
(5)
Setiap Ruas Jalan Tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
(6)
Pada tempat yang dapat membahayakan Pengguna Jalan Tol, Jalan Tol harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
(7)
Setiap Jalan Tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a.
tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
b.
jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari Jalan Tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
c.
jarak antarsimpang susun paling rendah 5 (lima) kilometer untuk Jalan Tol antarkota dan paling rendah 2 (dua) kilometer untuk Jalan Tol wilayah perkotaan;
d.
jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 (dua) lajur per arah;
e.
menggunakan pemisah tengah atau median; dan
f.
lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Pada setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(2)
Pada Jalan Tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.
(3)
Pada Jalan Tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan Pengguna Jalan Tol.

Pasal 9

(1)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memperhatikan:
a.
kondisi jalan akses, jalan lingkungan, dan area parkir;
b.
keselamatan;
c.
keamanan;
d.
kenyamanan;
e.
distribusi dan pergerakan seluruh golongan dan/atau jenis muatan kendaraan; dan
f.
kelestarian lingkungan.
(2)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan penyelamatan darurat.
(3)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disediakan paling sedikit 1 (satu) untuk setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer pada setiap jurusan.
(4)
Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apa pun dari luar Jalan Tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar Jalan Tol.
(5)
Tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a.
penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah;
b.
penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c.
pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d.
fasilitas inap; dan/atau
e.
area bermain anak.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah melalui pola kemitraan.
(2)
Untuk mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3)
Pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan dan keringanan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(4)
Setiap usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pasal 11

(1)
Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan;
c.
penghentian pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin; atau
g.
pembongkaran bangunan.
(3)
Akses masuk dan keluar Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Penghubung dari jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan jalan non Tol.

Pasal 12

(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(2)
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b atau penghentian pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diberikan dalam hal jangka waktu peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan 1 (satu) kali dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.
(4)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.
(5)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g.

Pasal 13

(1)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dikenakan dalam hal izin yang diperoleh tidak melalui tata cara, prosedur, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pencabutan izin atau pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam meliputi perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 92 pasal. Masuk untuk akses penuh.