Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility.

Pasal 2

(1)
Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar paling banyak Rp126.000.000.000,00 (seratus dua puluh enam miliar rupiah) atau setara dengan USD12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu dolar Amerika Serikat).
(2)
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal negara untuk pembentukan Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.