Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya.
3.
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
4.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat PSAP adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

Pasal 2

Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.

Pasal 3

Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas akuntansi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan mulai Tahun 2015 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.

Pasal 4

Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual oleh Badan Layanan Umum selaku entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan SAP berbasis akrual.

Pasal 5

(1)
SAP berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam dinyatakan dalam bentuk PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 6

PSAP Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan Badan Layanan Umum selaku entitas pelaporan mulai Tahun 2016.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.