Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank-bank tersebut. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu oleh Menteri tersebut.
(2)
Jika antara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembajaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi Rp. 25.000,-, maka pembayaran yang mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat (1) diatas.
(3)
Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada ayat (1).

Pasal 2

Barangsiapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut tidak kurang jumlahnya daripada Rp. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi Rp. 100.000,- itu kepada bank tersebut dalam , supaya disimpan untuknya.

Pasal 3

(1)
Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam .
(2)
Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat (1), maka daerah istimewa Yogyakarta dipandang sebagai suatu karesidenan.

Pasal 4

Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada dan tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan ayat (1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.

Pasal 5

(1)
Barangsiapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam sampai dengan , dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(2)
Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat (1) dan (2) dianggap sebagai kejahatan.
(4)
Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.
(5)
Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka yang juga berhak mengusut kejahatan dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak.

Pasal 6

Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negara, Kantor-kantor Pos dan Bank-bank yang termaksud dalam .

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat daerah diluar Jawa akan diumumkan kemudian oleh Menteri keuangan.