Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 - Operasi Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan yang berlaku, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga (standing facilities).
3.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter.
4.
Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter.
5.
Absorpsi Likuiditas adalah pengurangan likuiditas di pasar uang rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter.
6.
Injeksi Likuiditas adalah penambahan likuiditas di pasar uang rupiah melalui kegiatan Operasi Moneter.
7.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
8.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
9.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
10.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
11.
Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya, dan penatausahaan surat berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara peserta, penyelenggara dan Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement.
12.
Sistem Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana elektronik antar peserta Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.

Pasal 2

(1)
Operasi Moneter bertujuan mencapai sasaran operasional kebijakan moneter dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia.
(2)
Sasaran operasional kebijakan moneter berupa suku bunga pasar uang jangka pendek.

Pasal 3

Pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan melalui pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara Absorpsi Likuiditas dan/atau Injeksi Likuiditas.

Pasal 4

Operasi Moneter dilakukan dengan :
a.
OPT; dan
b.
Standing Facilities.

Pasal 5

Kegiatan OPT meliputi :
a.
penerbitan SBI;
b.
transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga;
c.
transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright;
d.
penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia; dan
e.
jual beli valuta asing terhadap rupiah.

Pasal 6

(1)
OPT dapat dilaksanakan setiap hari kerja.
(2)
Pelaksanaan OPT dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau non lelang.

Pasal 7

Penempatan berjangka (term deposit) sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Pasal 8

Dalam kegiatan OPT sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Standing Facilities meliputi:
a.
Penyediaan dana rupiah (lending facility); dan
b.
Penempatan dana rupiah (deposit facility).
(2)
Standing Facilities memiliki jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 10

(1)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap hari kerja.
(2)
Pelaksanaan Standing Facilities dilakukan melalui mekanisme non lelang.

Pasal 11

SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b.
diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scripless); dan
d.
dapat dipindahtangankan (negotiable).

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia menatausahakan SBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis melalui Sistem Book Entry Registry dalam BI-SSSS.
(2)
Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBI.
(3)
Sistem pencatatan kepemilikan SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless).
(4)
Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank Indonesia berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.

Pasal 13

(1)
Dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk transaksi SBI oleh peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia.
(3)
Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Bank Indonesia melunasi SBI pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal.
(2)
Bank Indonesia dapat melunasi SBI sebelum jatuh waktu dengan persetujuan pemilik SBI.

Pasal 15

(1)
Peserta Operasi Moneter terdiri dari :
a.
peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
peserta Standing Facilities, yaitu Bank.
(2)
Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
(3)
Peserta standing facilities hanya dapat mengikuti standing facilities secara langsung.
(4)
Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara.

Pasal 16

(1)
Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran yang diajukan.
(2)
Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran dilarang membatalkan penawarannya.
(3)
Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara wajib memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam transaksi Operasi Moneter yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak akan diproses oleh Bank Indonesia.

Pasal 17

(1)
Peserta Operasi Moneter wajib memiliki rekening giro rupiah di Bank Indonesia.
(2)
Peserta Operasi Moneter wajib memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro rupiah di Bank Indonesia dan/atau surat berharga yang cukup di rekening surat berharga di BI-SSSS atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian transaksi.
(4)
Peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi di pasar valuta asing wajib menyediakan dana di Bank Indonesia atau transfer dana ke rekening Bank Indonesia yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran pada tanggal penyelesaian transaksi.
(5)
Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal, kecuali untuk transaksi di pasar valuta asing.

Pasal 18

Dalam rangka penyelesaian transaksi Operasi Moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pendebetan rekening giro di Bank Indonesia dan/atau rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Operasi Moneter.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.