Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah jenis dari bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis dari bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam-meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah.
7.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah giro wajib minimum dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.
8.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang selanjutnya disebut KLM adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui pengaturan giro Bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
9.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
10.
Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMI adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.
11.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
12.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah giro atas pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
13.
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio pembiayaan inklusif makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio pembiayaan inklusif makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
14.
Laporan Bank Umum Terintegrasi yang selanjutnya disingkat LBUT adalah laporan bank umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai laporan bank umum terintegrasi.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang menyalurkan:
a.
Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
b.
Kredit atau Pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian RPIM;
c.
Kredit atau Pembiayaan kepada UMI;
d.
Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
e.
pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Dalam memberikan KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menetapkan:
a.
kriteria pemberian KLM;
b.
besaran KLM;
c.
periode pemberian KLM; dan
d.
mekanisme pemberian KLM.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1)
Pemberian KLM sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan data:
a.
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
b.
pencapaian RPIM;
c.
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
d.
pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
e.
pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari LBUT dan/atau laporan lain.
(3)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat meminta data dan/atau laporan kepada Bank sebagai dasar pemberian KLM.

Pasal 4

(1)
Laporan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas laporan:
a.
pencapaian RPIM;
b.
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi;
c.
pemberian Kredit atau Pembiayaan berwawasan lingkungan; dan/atau
d.
data dan/atau laporan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Bank menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring kepada Bank Indonesia.
(3)
Penyampaian laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan laporan tersebut dapat disampaikan kepada otoritas melalui sistem pelaporan.

Pasal 5

(1)
Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bank Indonesia terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(2)
Laporan terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pertama kali untuk posisi akhir bulan Juni 2023 dan disampaikan paling lambat tanggal 8 September 2023.
(3)
Penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap posisi penyampaian laporan yang ditetapkan Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan Bank Indonesia sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, batas waktu penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan jatuh pada hari kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank Indonesia.
(5)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis terhitung sejak laporan posisi akhir bulan September 2023.

Pasal 6

(1)
Bank wajib menyampaikan:
a.
data sebagaimana dimaksud dalam ; dan
b.
laporan sebagaimana dimaksud dalam , kepada Bank Indonesia secara akurat.
(2)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai LBUT atas data tidak akurat yang diperoleh dari LBUT; dan/atau
b.
teguran tertulis atas data tidak akurat yang diperoleh dari laporan lain.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang diperoleh dari LBUT dan/atau laporan lain sebagai dasar pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank.
(2)
Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Bank Indonesia melalui media dan/atau kanal yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu.
(2)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk KLM yang diberikan atas Kredit atau Pembiayaan inklusif yang dinilai berdasarkan pencapaian RPM terhadap Bank yang tidak memiliki kewajiban pemenuhan RPIM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai RPIM bagi BUK, BUS, dan UUS.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian pemberian KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
surveilans; dan/atau
b.
pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
pemeriksaan langsung kepada Bank; dan/atau
b.
pemeriksaan langsung kepada Bank bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 11

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau Bank Indonesia memperoleh informasi adanya ketidakakuratan data yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap:
a.
pemenuhan kriteria Bank penerima KLM; atau
b.
kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank, pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui adanya ketidakakuratan penyampaian data oleh Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia yang terkait, Bank Indonesia melakukan tindak lanjut berupa perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat. Perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas:
a.
kewajiban pemenuhan GWM;
b.
kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau
c.
remunerasi bagi BUK atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS atau UUS terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM.
(4)
Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui bahwa:
a.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS, berlaku ketentuan:
1.
Bank dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan GWM; dan
2.
Bank mengembalikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM yang diterima Bank pada periode kekekangan pemenuhan GWM kepada Bank Indonesia; dan
b.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi BUK, BUS, dan UUS.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang pemberian KLM kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 12

Ketentuan mengenai penyampaian laporan lain terkait pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada UMI untuk posisi bulan Juni 2023 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berlaku surut sejak tanggal 24 Agustus 2023.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6772), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2023.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.