Dalam rangka mendukung penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.