Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Negara Indonesia Tbk dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari penerbitan Surat Utang oleh Menteri Keuangan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling banyak sebesar Rp. 9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Terhadap penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan:
a.
menetapkan tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dan diinvestasinyalebih lanjut, berikut menetapkan besarnya nilai final penambahan penyertaan modal Negara pada Bank tersebut.
b.
melaksanakan dan atau menetapkan tata cara pelaksanaan hak Pemerintah yang timbul berdasarkan penambahan penyertaan modal Negara tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.