Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
2.
Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pasal 2
(1)
Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah berakhir.
(2)
Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.
(3)
Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit:
a.
yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan;
b.
berdasarkan sistem target organ;
c.
kanker akibat kerja; dan
d.
spesifik lainnya.
(4)
Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh:
a.
dokter; atau
b.
dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Pasal 4
(1)
Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), penyakit tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan yang dialami pekerja.
(2)
Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat.
(3)
Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
(4)
Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
(1)
Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional.
(2)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3)
Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.