Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/pmk.011/2011 Tahun 2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Tehadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:
1.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.10.00.00;
2.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.10.00;
3.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih, tidak untuk dicanai ulang, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.25.90.00;
4.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih, tetapi kurang dari 4,75 mm sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.26.00.00;
5.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.27.00.00;
6.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, telah dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.36.00.00;
7.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 4,75 mm atau lebih tetapi tidak melebihi 10 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.37.00.00;
8.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan 3 mm atau lebih tetapi kurang dari 4,75 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.38.00.00;
9.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, tidak dibersihkan dengan asam, tidak dengan pola relief, dengan ketebalan kurang dari 3 mm, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.39.00.00; dan
10.
produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak termasuk dalam pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.10.00, 7208.25.90.00, 7208.26.00.00, 7208.27.00.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00 dan 7208.39.00.00, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.90.00.00.

Pasal 2

Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam , dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut:
No.Negara Asal BarangNama PerusahaanBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
1.Republik KoreaSemua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO3,8
2.Malaysiaa. Megasteel Sdn. Bhd. <br> b. Perusahaan Lainnya48,4 <br> 48,4

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.
(2)
Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

Pasal 4

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.