Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Taif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara berasal dari jasa:
a.
penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN);
b.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara;
c.
pengkajian serta penelitian dan pengembangan administrasi publik;
d.
penilaian kompetensi; dan
e.
sewa sarana dan prasarana.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam satuan rupiah.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat), bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar bagi aparatur negara berupa diklat teknis dan diklat fungsional tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2)
Biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.

Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.