Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
2.
Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Badan Pengelola Dana merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2)
Badan Pengelola Dana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Badan Pengelola Dana dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 3

Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan Dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pengelola Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan dan penganggaran;
b.
pelaksanaan penghimpunan Dana;
c.
pelaksanaan pengembangan Dana;
d.
pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
e.
pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana;
f.
pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
g.
penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
h.
pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
i.
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
j.
pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.

Pasal 5

(1)
Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas:
a.
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum;
b.
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana;
c.
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
d.
Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
e.
Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan
f.
Satuan Pemeriksaan Intern.
(2)
Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
b.
pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan;
c.
pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko; dan
d.
pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.

Pasal 8

Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas:
a.
Divisi Keuangan;
b.
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia;
c.
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan
d.
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.

Pasal 9

(1)
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2)
Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan sumber daya manusia, manajemen kinerja, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan keprotokolan dan kearsipan.
(3)
Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, kode etik dan perilaku, pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi, pengelolaan pengaduan, manajemen risiko, serta pengembangan dan implementasi budaya risiko.
(4)
Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan strategi komunikasi, layanan informasi, dan edukasi publik, serta pengelolaan sistem informasi dan basis data.

Pasal 10

Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis bisnis, pengembangan program dan layanan, serta penghimpunan dan pengembangan Dana.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum;
b.
penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, pelaksanaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi; dan
c.
perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.

Pasal 12

Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana terdiri atas:
a.
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan;
b.
Divisi Penghimpunan Dana; dan
c.
Divisi Pengembangan Dana.

Pasal 13

(1)
Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum.
(2)
Divisi Penghimpunan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi.
(3)
Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.

Pasal 14

Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu mempunyai tugas melaksanakan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
b.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao; dan
c.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.

Pasal 16

Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu terdiri atas:
a.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I;
b.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II;
c.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao; dan
d.
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa.

Pasal 17

(1)
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit I dan Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
(2)
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kakao mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao.
(3)
Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.

Pasal 18

Direktur Utama menetapkan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 19

Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir mempunyai tugas melaksanakan penyaluran Dana riset, pengembangan sumber daya manusia perkebunan, bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset;
b.
perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan;
c.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor; dan
d.
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.

Pasal 21

Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir terdiri atas:
a.
Divisi Penyaluran Dana Riset;
b.
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan;
c.
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati; dan
d.
Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi.

Pasal 22

(1)
Divisi Penyaluran Dana Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset.
(2)
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan.
(3)
Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor.
(4)
Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.

Pasal 23

Direktorat Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan dan perjanjian, pemberian pendapat dan advokasi hukum, serta kerja sama kelembagaan dan masyarakat.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b.
penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan
c.
penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.

Pasal 25

Direktorat Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
a.
Divisi Hukum;
b.
Divisi Kerja Sama Kelembagaan; dan
c.
Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 26

(1)
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian.
(2)
Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga.
(3)
Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.

Pasal 27

(1)
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang kepala.

Pasal 28

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Dana.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b.
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c.
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d.
pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e.
pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
f.
pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis;
g.
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
h.
pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i.
pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j.
penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.