Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Pada Kementerian Sekretariat Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan;
b.
tarif layanan administrasi pertanahan;
c.
tarif layanan air bersih;
d.
tarif layanan media promosi; dan
e.
tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan dan tarif layanan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan dan tarif layanan administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 4

(1)
Tarif layanan air bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan sebesar tarif layanan air bersih yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta ditambah dengan profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 5

Tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 6

Tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan jenis pengguna, jenis kegiatan, fasilitas, lokasi, luas lahan, tingkat okupansi, jangka waktu pemakaian dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 7

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan jasa layanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 8

(1)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak lain.

Pasal 9

(1)
Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengenakan tarif layanan lebih tinggi dari tarif layanan tanah, bangunan, dan ruangan, tarif layanan administrasi pertanahan, tarif layanan media promosi dan tarif layanan sarana olahraga dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
pengguna jasa non usaha mikro, kecil, dan menengah;
b.
kegiatan/acara komersial;
c.
waktu penyelenggaraan kegiatan/acara (high season); dan/atau
d.
lokasi strategis.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 10

(1)
Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna jasa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
kegiatan kenegaraan dan kepemerintahan;
b.
untuk kepentingan umum, sosial, dan keagamaan;
c.
menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan/atau
d.
kegiatan tingkat regional, nasional dan/atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3)
Pengguna jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 11

(1)
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat melakukan reviu terhadap perjanjian/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada pertimbangan optimalisasi penerimaan, pemberian layanan, dan perkembangan pasar.
(3)
Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara reviu dan perubahan perjanjian/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 13 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.