Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
2.
Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah, adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
3.
Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
4.
Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada Pemerintah.
5.
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
6.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
7.
Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemberi Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.
Perjanjian Pinjaman yang bersumber dari Hibah, yang selanjutnya disebut Perjanjian Pinjaman Hibah, adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan penerima pinjaman Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
9.
Perjanjian Penerusan Hibah adalah dokumen perjanjian untuk penerusan Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan Hibah.
10.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Pinjaman Luar Negeri untuk penerusan Pinjaman Luar Negeri.
11.
Perjanjian Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perjanjian Hibah Pinjaman Luar Negeri, adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan penerima Hibah mengenai Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.
12.
Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat DRPLN-JM, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.
13.
Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat DRPLN, adalah daftar rencana kegiatan yang telah memiliki indikasi pendanaan dan siap dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk jangka tahunan.
14.
Daftar Rencana Kegiatan Hibah, yang selanjutnya disingkat DRKH, adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan Hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari Pemberi Hibah.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
16.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
17.
Daftar Kegiatan adalah daftar rencana kegiatan yang telah tercantum di dalam DRRPPN dan siap untuk diusulkan kepada dan/atau dirundingkan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
18.
Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
19.
Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Luar Negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
20.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
21.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
22.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
23.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
24.
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
25.
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
26.
Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
27.
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
28.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan besar langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 2

Pinjaman Luar Negeri dan penerimaan Hibah harus memenuhi prinsip:
a.
transparan;
b.
akuntabel;
c.
efisien dan efektif;
d.
kehati-hatian;
e.
tidak disertai ikatan politik; dan
f.
tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.

Pasal 3

(1)
Menteri berwenang melakukan Pinjaman Luar Negeri dan/atau menerima Hibah yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri.
(2)
Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruspinjamkan dan/atau dihibahkan.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterusibahkan dan/atau dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan BUMN.

Pasal 4

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 5

Pinjaman Luar Negeri menurut jenisnya terdiri atas:
a.
Pinjaman Tunai; dan
b.
Pinjaman Kegiatan.

Pasal 6

Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam bersumber dari:
a.
Kreditor Multilateral;
b.
Kreditor Bilateral;
c.
Kreditor Swasta Asing; dan
d.
Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

Pasal 7

(1)
Pinjaman Luar Negeri digunakan untuk:
a.
membiayai defisit APBN;
b.
membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c.
mengelola portofolio utang.
d.
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e.
diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f.
dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Pemerintah Daerah dapat meneruspinjamkan dan/atau mengusibahkan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih dari Nilai Bersih Pinjaman, tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN.

Pasal 9

(1)
Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.
(2)
Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang;
d.
kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
e.
risiko utang.
(3)
Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat pengendali Pinjaman Luar Negeri.
(4)
Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

Menteri Perencanaan menyusun rencana pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri untuk Pinjaman Kegiatan jangka menengah dan tahunan untuk pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang dituangkan dalam dokumen:
a.
Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri;
b.
DRPLN-JM;
c.
DRPLN; dan
d.
Daftar Kegiatan.

Pasal 11

(1)
Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) disusun dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan rencana batas maksimal pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri memuat indikasi kebutuhan dan rencana penggunaan Pinjaman Luar Negeri dalam jangka menengah.

Pasal 12

(1)
Kementerian/Lembaga dan BUMN menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada RPJM dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.
(2)
Usulan kegiatan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan yang pembiayaannya akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal Kementerian/Lembaga akan mengusulkan pinjaman luar negeri untuk penyertaan modal negara, usulan harus disampaikan melalui Kementerian Keuangan.
(4)
Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan yang dapat dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri kepada Menteri Perencanaan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan memperhatikan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri.

Pasal 13

(1)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dengan mempertimbangkan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri Perencanaan dapat meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam melakukan penilaian usulan kegiatan yang diajukan Pemerintah Daerah.
(3)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRPLN-JM.
(4)
DRPLN-JM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperbarui dan disempurnakan sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan perekonomian nasional.

Pasal 14

(1)
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN harus melakukan peningkatan kesiapan kegiatan untuk rencana kegiatan yang telah tercantum dalam DRPLN-JM sesuai dengan kriteria kesiapan kegiatan yang meliputi:
a.
rencana pelaksanaan kegiatan;
b.
indikator kinerja pemantauan dan evaluasi;
c.
organisasi dan manajemen pelaksanaan kegiatan; dan
d.
rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali, dalam hal kegiatan memerlukan lahan.
(2)
Menteri Perencanaan melakukan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Berdasarkan penilaian pemenuhan kriteria kesiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Perencanaan menyusun DRPLN.
(4)
Dalam penyusunan DRPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Perencanaan dapat melakukan koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri serta instansi terkait.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.