Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pupuk Sriwijaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(3)
Penambahan penyertaan modal negara kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), seluruhnya digunakan sebagai penambahan penyertaan modal PT Pupuk Iskandar Muda.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.