Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah.
2.
Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan

Pasal 2

Bangunan gedung negara harus memenuhi:
a.
persyaratan administratif; dan
b.
persyaratan teknis.

Pasal 3

(1)
Persyaratan administratif bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b.
status kepemilikan bangunan gedung; dan
c.
izin mendirikan bangunan gedung, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bangunan gedung negara dilengkapi dengan:
a.
dokumen pendanaan;
b.
dokumen perencanaan;
c.
dokumen pembangunan; dan
d.
dokumen pendaftaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Persyaratan teknis bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
a.
tata bangunan; dan
b.
keandalan bangunan.
(2)
Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan:
a.
klasifikasi;
b.
standar luas; dan
c.
standar jumlah lantai.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Klasifikasi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a didasarkan pada kompleksitas.
(2)
Klasifikasi bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus.
(3)
Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana.
(4)
Bangunan tidak sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana.
(5)
Bangunan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Standar luas bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dikelompokkan menjadi:
a.
standar luas gedung kantor;
b.
standar luas rumah negara; dan
c.
standar luas bangunan gedung negara lainnya.

Pasal 7

(1)
Standar luas ruang gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi per personel.
(2)
Rincian standar luas ruang gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan ruang, di luar standar luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar luas ruang gedung kantor diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1)
Standar luas rumah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b beserta standar luas tanahnya ditetapkan sesuai dengan tipe rumah negara yang didasarkan pada tingkat jabatan dan golongan kepangkatan penghuni.
(2)
Rincian standar luas rumah negara dan luas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

Standar luas bangunan gedung negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengikuti ketentuan luas ruang yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai.
(2)
Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai.
(3)
Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.

Pasal 11

(1)
Setiap pembangunan bangunan gedung negara yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/SKPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis.
(2)
Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat.
(3)
Tenaga pengelola teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara di bidang teknis administratif.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
perencanaan teknis;
b.
pelaksanaan konstruksi; dan
c.
pengawasan teknis.
(2)
Perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan persiapan dan diikuti dengan kegiatan pasca konstruksi.
(4)
Persiapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a.
penyusunan rencana kebutuhan;
b.
penyusunan rencana pendanaan; dan
c.
penyusunan rencana penyediaan dana.
(5)
Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(6)
Penyusunan rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus mendapat rekomendasi dari :
a.
Menteri untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN;
b.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi; atau
c.
Gubernur untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
(7)
Penyusunan rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun dalam:
a.
rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN; atau
b.
rencana kerja dan anggaran SKPD untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD.
(8)
Rencana kebutuhan dan rencana pendanaan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota, terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(9)
Pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi kegiatan persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara dari pengelola barang, sertifikat laik fungsi, dan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
(10)
Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh kementerian/lembaga, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada Menteri.
(11)
Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh SKPD, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(12)
Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh Provinsi DKI Jakarta, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada Gubernur DKI Jakarta.
(13)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

Menteri Dalam Negeri menetapkan pedoman penyusunan rencana kebutuhan, rencana pendanaan, dan rencana penyediaan dana pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.