Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan
b.semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
# Pasal