Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
(2)
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2)
Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(3)
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; dan
b.
semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. # Pasal