Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1960 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1952 (lembaran Negara Tahun 1952 No. 72) Mengenai Penunjukkan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Myampingkan Alat pembayaran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 72) dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1960.
(2)
Peraturan Pemerintah dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah sebelum akhir waktu tersebut.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.