Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/18/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
2.
Bantuan Teknis adalah bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa dalam rangka pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
3.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) per tahun sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 tentang Pendanaan Kredit Usaha Mikro dan Kecil.
4.
Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c.
milik Warga Negara Indonesia;
d.
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
e.
berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
5.
Lembaga Pelatih adalah lembaga yang mempunyai kemampuan dan pengalaman untuk memberikan pelatihan kepada Bank dan atau Lembaga Penyedia Jasa dalam rangka pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
6.
Lembaga Penyedia Jasa (Business Development Services Provider) adalah lembaga yang menyediakan jasa konsultasi dan atau pendampingan di bidang manajemen/analisis keuangan kepada Usaha Mikro dan Kecil agar terjalin kemitraan dengan Bank atau terjadinya penyaluran dana Bank kepada Usaha Mikro dan Kecil tersebut disertai pembinaannya.

Pasal 2

Tujuan pemberian Bantuan Teknis adalah dalam rangka membantu pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 3

(1)
Bantuan Teknis dapat diberikan kepada Bank dan Lembaga Penyedia Jasa.
(2)
Lembaga Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi standar kualifikasi sebagai berikut :
a.
telah terdaftar pada instansi pemerintah atau dibentuk oleh instansi pemerintah sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun;
b.
mempunyai pengalaman dalam membina Usaha Mikro dan Kecil di bidang keuangan sekurang-kurangnya 1(satu) tahun;
c.
mempunyai perangkat organisasi yang memadai, sekurang-kurangnya memiliki pengurus dan konsultan serta alamat kantor yang jelas; dan
d.
mempunyai komitmen dalam pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 4

Bantuan Teknis diberikan dalam bentuk pelatihan dan penyediaan informasi.

Pasal 5

(1)
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam mencakup :
a.
aspek pemberian kredit mikro dan kecil secara individual;
b.
aspek pemberian kredit mikro dan kecil secara kelompok;
c.
aspek keuangan.
(2)
Materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b diberikan dalam bentuk pelatihan kepada Bank.
(3)
Materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa.

Pasal 6

(1)
Pelatihan kepada Bank dapat diberikan oleh Bank Indonesia atau Lembaga Pelatih.
(2)
Pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa diberikan oleh Bank Indonesia melalui Lembaga Pelatih.

Pasal 7

(1)
Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
telah terdaftar pada instansi pemerintah atau dibentuk oleh instansi pemerintah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun;
b.
mempunyai tenaga pelatih di bidang jasa keuangan dengan pendidikan sekurang-kurangnya lulusan Strata satu; dan
c.
mempunyai pengalaman dalam memberikan pelatihan di bidang jasa keuangan dalam rangka pengembangan Usaha Mikro dan Kecil sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(2)
Bank Indonesia akan melakukan seleksi terhadap Lembaga Pelatih yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Bank Indonesia menunjuk Lembaga Pelatih yang akan melaksanakan pelatihan.
(4)
Pelaksanaan pelatihan oleh Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada perjanjian kerjasama.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia memberitahukan rencana pelatihan kepada Bank secara langsung atau melalui Lembaga Pelatih pada triwulan pertama setiap tahun untuk program selama 1 (satu) tahun.
(2)
Bank mengajukan permohonan keikutsertaan pelatihan kepada Bank Indonesia sebagai berikut :
a.
Bank Indonesia cq Biro Kredit atau Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, bagi Bank yang berkedudukan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Banten (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Cilegon), Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 9

Bank Indonesia memberitahukan rencana pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa melalui Lembaga Pelatih yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 10

(1)
Biaya pelaksanaan pelatihan ditanggung bersama oleh Bank Indonesia dan peserta pelatihan.
(2)
Peserta pelatihan akan dibebani biaya partisipasi pelatihan sebanyaknya 50% (lima puluh per seratus) dari biaya pelatihan.

Pasal 11

(1)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi :
a.
data statistik perkreditan;
b.
data komoditas di suatu daerah yang potensial untuk dikembangkan;
c.
data komoditas yang potensial untuk diekspor;
d.
model pembiayaan komoditas yang potensial dibiayai bank;
e.
informasi lain dalam rangka pengembangan Usaha Mikro dan Kecil.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur mengenai rahasia bank.

Pasal 12

Permohonan untuk mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialamatkan kepada :
a.
Bank Indonesia cq Biro Kredit, Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat, bagi Bank, Lembaga Penyedia Jasa dan pihak lain yang berkedudukan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Banten (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Cilegon), Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Karawang dan Kota Depok.
b.
Kantor Bank Indonesia setempat, bagi Bank, Lembaga Penyedia Jasa, dan pihak lain yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 13

(1)
Lembaga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank Indonesia dalam rangka memberikan pelatihan kepada Lembaga Penyedia Jasa dan belum memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan status sebagai Lembaga Pelatih berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Pelatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
1.
PBI Nomor 3/2/PBI/2001 tanggal 4 Januari 2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil;
2.
angka VII Surat Edaran Nomor 3/9/BKr tanggal 17 Mei 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Kecil, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.