Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Eksploitasi dan Industri Hutan V (pt Inhutani V)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari:
a.
Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.