Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 - Operasi Moneter Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Unit Usaha Syariah adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disebut OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
5.
Operasi Pasar Terbuka Syariah yang selanjutnya disebut OPT Syariah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka OMS.
6.
Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka OMS.
7.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
8.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
Pasal 2
(1)
OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia.
(2)
Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 3
Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
Pasal 4
(1)
Kegiatan OMS harus memenuhi prinsip syariah
(2)
Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa yang berwenang.
Pasal 5
Kegiatan OMS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dalam bentuk antara lain:
a.
OPT Syariah; dan
b.
Standing Facilities Syariah.
Pasal 6
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara antara lain :
a.
penerbitan SBIS;
b.
jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan; dan/atau
c.
penyerapan dana tanpa penerbitan surat berharga.
Pasal 7
Jual beli surat berharga dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a.
pembelian secara lepas (outright buying);
b.
penjualan secara lepas (outright selling);
c.
penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo); dan/atau
d.
pembelian secara bersyarat (reverse repo).
Pasal 8
(1)
OPT Syariah dilaksanakan secara berkala.
(2)
Dalam hal diperlukan, OPT Syariah dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 9
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau non-lelang.
Pasal 10
Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan cara :
a.
penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility); dan
Fasilitas simpanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
(2)
Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam rupiah.
Pasal 12
Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui mekanisme non-lelang.
Pasal 13
(1)
Peserta OMS terdiri dari Bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank dan/atau pihak lain dapat mengikuti kegiatan OMS secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara.
Pasal 14
Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi peserta OMS.
Pasal 15
(1)
Peserta OMS bertanggung jawab atas kebenaran penawaran yang diajukan.
(2)
Peserta OMS yang telah mengajukan penawaran dilarang membatalkan penawarannya.
(3)
Peserta OMS harus memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam transaksi OMS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Dalam hal Peserta OMS tidak memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran yang telah diajukan dinyatakan batal.
Pasal 16
Dalam mengikuti kegiatan OMS, lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilarang mengajukan penawaran untuk kepentingan diri sendiri.
Pasal 17
(1)
Bank dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang mengikuti kegiatan OMS secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyediakan dana pada rekening giro rupiah dan/atau surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah di Bank Indonesia yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dan/atau surat berharga pada waktu penyelesaian transaksi.
(2)
Dalam hal pada waktu penyelesaian transaksi, Bank atau pihak lain tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi OMS yang bersangkutan dinyatakan batal.
Pasal 18
(1)
Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Peserta OMS yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 1‰ (satu per seribu) dari nilai transaksi yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2)
Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas batalnya transaksi yang ketiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.
Pasal 19
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 20
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 20 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.