Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/12/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Uang Rupiah Khusus (Commermorative)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Uang Rupiah Khusus adalah uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Pasal 2
(1)
Uang Rupiah Khusus yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Macam atau jenis, harga atau nilai nominal dan ciri Uang Rupiah Khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia di dalam suatu Peraturan Bank Indonesia tentang pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus dimaksud.
Pasal 3
Uang Rupiah Khusus sebagaimana dimaksud pada dikeluarkan dalam jumlah terbatas.
Pasal 4
Uang Rupiah Khusus dijamin oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal.
Pasal 5
Pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.