Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No.70 tahun 1958 tentang, penetapan Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan Khusus Militer, berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga.
# Pasal II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.