Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1958 Tentang Satyalencana Saptamarga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari satyalancana-satyalancana seperti tersebut dalam pasal-pasal 22 sampai dengan 33 Undang-undang No.70 tahun 1958 tentang, penetapan Undang-undang Darurat No.2 tahun 1958 sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 No. 124) tentang Tanda-tanda Penghargaan Khusus Militer, berlaku pula bagi Satyalancana Saptamarga. # Pasal II. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.