Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.